Senin, 06 Maret 2017

Media Online_6PIK4_Tugas 7



1. Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pasal yang ke 2. Mengenai  Verifikasi dan keberimbangan berita : (a). Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, (b). Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.  

Pasal 3 dalam Kode Etik Jurnalistik : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. "Penafsiran" (a). Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Langkah yang harus dilakukan oleh media online tersebut : Media online harus memverivikasi berita yang ingin diterbitkan untuk masyarakat tanpa merugikan pihak yang lain. seperti kasus ketua MA yang melanggar lalu lintas, media harus menemukan fakta, yang terjadi di lapangan. Ketika media tersebut sudah memposting pemberitaannya. Hal yang dilakukan, media tersebut menyunting kembali pemberitaan berdasarkan verivikasi dengan narasumber.


2. Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang ke 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan berita (a), (b), (c), dan (d). dan pada Kode Etik Jurnalistik,  pasal Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus tersebut, tindakan dari media online boleh saja menulis tetapi menggunakan kata "diduga", menggunakan inisial nama untuk kata ganti nama orang, dan memberikan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.


3. Berita tersebut bisa dikatakan pemberitaan Hoax, Dikarenakan sudah adanya konfirmasi dari Kedubes RI di Libya yang menyatakan membantah informasi tersebut. Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber pada pasal ke - 4. Mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.

Dan pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 mengenai, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Serta Pasal 11 mengenai, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Media online harus siap menerima teguran serta memberikan pemrmintaan maaf kepada pihak yang dirugikan. Serta mengklarivikasi pesan yang disampaikan kepada masyarakat sesuai juga dengan pasal 2 di  KEJ, mengenai Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


4. Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang Ke- 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan berita. Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, mengenai Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, point (e). Menyatakan bahwa, rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Foto tersebut harus diklarifikasi, karena ketika salah penyemberitaan. Maka pesan yang disampaikan tersebut salah ditafsirkan oleh masyarakat. Media harus memberikan keterangan foto ketika ingin memberitakan kejadian yang digambarkan serta mengklarivikasi kembali kebenaran.


5. Menurut saya, Media Online A tidak akan mendapatkan teguran jika, ia mengklarivikasi kembali sesuai dengan perkembangan pemberitaan Media Online B. Jika terjadi perubahan dalam berita tersebut, media online A juga harus merubah sumber informasinya. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh media online A, akan terjadi fatal. Karena setiap pemberitaan memiliki hak cipta dari penulisan atau tanggung jawab masing - masing media dalam pemberitaan.

Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang Ke- 4, mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 10, menyatakan : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. dan pada pasal 9, menyatakan : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Sumber :
- http://dewanpers.or.id/pedoman/detail/167/pedoman-pemberitaan-media-siber
- http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik

Media Online_6PIK4_Tugas 4

JAGO MERAH MEMBAKAR WARALABA AMERIKA

Postingan 1 :
Kebakaran terjadi dengan api yang sangat besar. Penumpang kereta lari dari stasiun kereta Jakarta Kota, dengan suasana riuh. Banyak masyarakat yang berusaha memadamkan api pada Selasa (7/3) pada pagi hari (08:18 WIB).

Postingan 2 :
Kebakaran terjadi dengan api yang sangat besar. Penumpang kereta lari dari stasiun kereta Jakarta Kota, dengan suasana riuh. Banyak masyarakat yang berusaha memadamkan api pada Selasa (7/3) pada pagi hari (08:18 WIB).
Kebakaran selama 5 menit, pemadam kebakaran belum dapat memadamkan api. Dikarenakan, kemacetan yang parah di sekitar stasiun Jakarta Kota. Dalam Inseden ini, diduga terjadi arus pendek yang membakar salah satu waralaba dari Amerika.

Postingan 3 :
Kebakaran terjadi dengan api yang sangat besar. Penumpang kereta lari dari stasiun kereta Jakarta Kota, dengan suasana riuh. Banyak masyarakat yang berusaha memadamkan api pada Selasa (7/3) pada pagi hari (08:18 WIB).
Kebakaran selama 5 menit, pemadam kebakaran belum dapat memadamkan api. Dikarenakan, kemacetan yang parah di sekitar stasiun Jakarta Kota. Dalam Inseden ini, diduga terjadi arus pendek yang membakar salah satu waralaba dari Amerika.
Salah satu saksi mata, Ibu Anti mengatakan bahwa api bermula dari dapur. Api dengan cepat merambat, dan keseluruh tempat. Semua orang panik berlari keluar, tak ada yang berusaha untuk memadamkan api.

 Postingan 4 :
Kebakaran terjadi dengan api yang sangat besar. Penumpang kereta lari dari stasiun kereta Jakarta Kota, dengan suasana riuh. Banyak masyarakat yang berusaha memadamkan api pada Selasa (7/3) pada pagi hari (08:18) WIB.
Kebakaran selama 5 menit, pemadam kebakaran belum dapat memadamkan api. Dikarenakan, kemacetan yang parah di sekitar stasiun Jakarta Kota. Dalam Inseden ini, diduga terjadi arus pendek yang membakar salah satu waralaba dari Amerika.
Salah satu saksi mata, Ibu Anti mengatakan bahwa api bermula dari dapur. Api dengan cepat merambat, dan keseluruh tempat. Semua orang panik berlari keluar, tak ada yang berusaha untuk memadamkan api.
Dalam kebakaran ini tidak ada korban jiwa, luka – luka berjumlah 2 orang. 2 orang tersebut sudah dibawakan ke rumah sakit terdekat. Dan pemadam kebakaran berhasil memadamkan api pada pukul (08:40) WIB

Media Online_6PIK4_Tugas 3



Kelompok 2 :
-          Alfindo Maengkom (14140212)
-          Andarillah Kaloh (14140255)
-          Christina M Jeinifer (14140251)
-          Diven Kilanta (14140254)
-          Neldy M Lesilolo (14140238)


1.      Ide                               : Berita Hoax

2.      Tema                           : Berantas berita hoax di Indonesia

3.      Peg                             :

Gerakan “Deklarasi Anti Hoax” pada di di 7    kota Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Wonosobo, Jogjakarta dan Surabaya

4.      Kalimat topik/tesis      :

akhir-akhir ini, Indonesia digemparkan dengan munculnya berita hoax oleh kalangan media. Hadirnya berita hoax ini menimbulkan banyak konflik yang mengharuskan masyarakat maupun pemerintah lebih selektif dalam menerima berita yang disajikan oleh media.

5.      Kerangka karangan :

-          Pendahuluan :

. Kapan diselenggarakan gerakan deklarasi anti hoax ?
. Bagaimana suasana saat itu ?
. Respon masyarakat dan pemerintah terhadap gerakan deklarasi anti hoax tersebut ?

-          Pembahasan
. Bagaimana posisi berita hoax di Indonesia ?
.  Seberapa besar  pengaruh berita hoax di Indonesia ?
. Bagaimana awak media menyikapi berita hoax tersebut ?
-          Penutup
.  Langkah awal apa yang dilakukan pemerintah setelah terselenggaranya deklarasi tersebut ?
.  Perubahan apa yan terjadi setelah deklarasi tersebut ?

Media Online_6PIK4_Tugas 5



KEMERIAHAAN COMMUNICATION SUMMIT 2017, UBM

Jakarta – Universitas Bunda Mulia di Jakarta Utara, menyeleggarakan Communication Summit Senin,(20/2/2017) berlangsung selama enam hari. Acara tersebut adalah kegiatan tahunan di selenggarakan oleh prodi Ilmu Komunikasi. Pada saat acara pembukaan, diramaikan oleh peserta finalis UBM Ambassador 2017. Dengan menampilkan talenta seperti : menyanyi, menari pusi, dan sebagainya. Sealin itu kegiatan Commit banyak perlombaan yang di selenggarakan, dan diikut oleh mahasiswa UBM maupun di luar.

Adapula peserta yang menggikuti kegiatan ini, yang bukan program studi ilmu komunikasi. Dari tahun ke tahun Mahasiswa UBM yang mengikuti lomba tersebut. Tetapi berbeda dengan tahun ini, yang diikuti oleh Universitas Indonesia, Unversitas Padjajaran, London School of public Relation, dan sampai di luar Jakarta. Lomba yang berlangsung pada kegiatan Commit seperti Lomba Fotografi, News Anchor, Menulis Blog, Membuat logo, mengadakan workshop dan seminar.

Acara ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi. Yang dibawah naungan ketua Pak Lim Yudi sebagai assiten dosen. Jumat, (24/2/2017) Club Journalisme menyelenggarakan lomba penulisan artikel opini dengan tema : “Bangun Kesatuan Bangsa Lewat Gerakan Pena”, yang dianalis dan dinilai dalam workshop untuk  menentukan pemenang. Yang akan diberian penghargaan pada puncak di acara seminar Nasional.

Seminar Nasional Jumat (25/2/2017) dengan tema : Perkembangan Stand Up Comedi Dalam Industri Pertelevisian” dengan menghadirkan pembicara Pak Mayong selaku ketua komisi penyiar Indonesia dan Ernest Prakasa selaku pelaku industri pertelevisian dengan profesi sebagai Komedian. Adapun, seminar yang sudah berlangsung, pada Rabu (22/2/2017) yang bekerjasama dengan salah stasiun televisi swasta.

Dalam pembukaan acara seminar nasional, untuk pertama kalinya dibuka dengan stand up komedi yang berasal dari kalangan mahasiswa Universitas Bunda Mulia. Bukan hanya itu, dalam kata sambutan oleh Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi, Pak Sugeng wahyudi. Beliau, menyampaikan kata sambutan yang diselingi dengan stand up komedi. Hal tersebut membuat mahasiswa dan dosen tertawa, serta dihargai oleh Ernest Prakasa selaku Komika di Indonesia.

Ketika acara seminar selesai, diakhir acara semua pemenang lomba dipanggil namanya dan diberikan penghargaan serta hadia yang sudah disediakan oleh panitia. Sesudah itu, acara seminar ditutup dengan penampilan Ernest dalam stand up komedi di atas panggung The UBM Grand Auditorium. Selain acara yang diselenggarakan, selama 6 hari banyak bazar yang ikut meramaikan kegiatan commit dari makannan, aksesoris, makeup, dan sebagainya.