Senin, 06 Maret 2017

Media Online_6PIK4_Tugas 7



1. Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pasal yang ke 2. Mengenai  Verifikasi dan keberimbangan berita : (a). Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, (b). Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.  

Pasal 3 dalam Kode Etik Jurnalistik : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. "Penafsiran" (a). Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Langkah yang harus dilakukan oleh media online tersebut : Media online harus memverivikasi berita yang ingin diterbitkan untuk masyarakat tanpa merugikan pihak yang lain. seperti kasus ketua MA yang melanggar lalu lintas, media harus menemukan fakta, yang terjadi di lapangan. Ketika media tersebut sudah memposting pemberitaannya. Hal yang dilakukan, media tersebut menyunting kembali pemberitaan berdasarkan verivikasi dengan narasumber.


2. Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang ke 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan berita (a), (b), (c), dan (d). dan pada Kode Etik Jurnalistik,  pasal Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus tersebut, tindakan dari media online boleh saja menulis tetapi menggunakan kata "diduga", menggunakan inisial nama untuk kata ganti nama orang, dan memberikan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.


3. Berita tersebut bisa dikatakan pemberitaan Hoax, Dikarenakan sudah adanya konfirmasi dari Kedubes RI di Libya yang menyatakan membantah informasi tersebut. Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber pada pasal ke - 4. Mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.

Dan pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 mengenai, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Serta Pasal 11 mengenai, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Media online harus siap menerima teguran serta memberikan pemrmintaan maaf kepada pihak yang dirugikan. Serta mengklarivikasi pesan yang disampaikan kepada masyarakat sesuai juga dengan pasal 2 di  KEJ, mengenai Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


4. Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang Ke- 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan berita. Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, mengenai Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, point (e). Menyatakan bahwa, rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Foto tersebut harus diklarifikasi, karena ketika salah penyemberitaan. Maka pesan yang disampaikan tersebut salah ditafsirkan oleh masyarakat. Media harus memberikan keterangan foto ketika ingin memberitakan kejadian yang digambarkan serta mengklarivikasi kembali kebenaran.


5. Menurut saya, Media Online A tidak akan mendapatkan teguran jika, ia mengklarivikasi kembali sesuai dengan perkembangan pemberitaan Media Online B. Jika terjadi perubahan dalam berita tersebut, media online A juga harus merubah sumber informasinya. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh media online A, akan terjadi fatal. Karena setiap pemberitaan memiliki hak cipta dari penulisan atau tanggung jawab masing - masing media dalam pemberitaan.

Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang Ke- 4, mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 10, menyatakan : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. dan pada pasal 9, menyatakan : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Sumber :
- http://dewanpers.or.id/pedoman/detail/167/pedoman-pemberitaan-media-siber
- http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar