1.
Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pasal yang ke 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan
berita : (a). Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi, (b). Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pasal 3 dalam Kode Etik Jurnalistik
: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. "Penafsiran" (a).
Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Langkah
yang harus dilakukan oleh media online tersebut : Media online harus
memverivikasi berita yang ingin diterbitkan untuk masyarakat tanpa merugikan
pihak yang lain. seperti kasus ketua MA yang melanggar lalu lintas, media harus
menemukan fakta, yang terjadi di lapangan. Ketika media tersebut sudah
memposting pemberitaannya. Hal yang dilakukan, media tersebut menyunting
kembali pemberitaan berdasarkan verivikasi dengan narasumber.
2.
Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang ke 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan berita (a), (b), (c), dan (d). dan
pada Kode Etik Jurnalistik, pasal Pasal
3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Dalam kasus
tersebut, tindakan dari media online boleh saja menulis tetapi menggunakan kata
"diduga", menggunakan inisial nama untuk kata ganti nama orang, dan
memberikan keterangan bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya.
3.
Berita tersebut bisa dikatakan pemberitaan Hoax, Dikarenakan sudah adanya
konfirmasi dari Kedubes RI di Libya yang menyatakan membantah informasi
tersebut. Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber pada pasal ke - 4. Mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.
Dan pada
Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 mengenai, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Serta Pasal 11
mengenai, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
Media online
harus siap menerima teguran serta memberikan pemrmintaan maaf kepada pihak yang
dirugikan. Serta mengklarivikasi pesan yang disampaikan kepada masyarakat
sesuai juga dengan pasal 2 di KEJ,
mengenai Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
4. Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal
yang Ke- 2. Mengenai Verifikasi dan keberimbangan berita.
Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, mengenai Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, point (e). Menyatakan bahwa, rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang.
Foto
tersebut harus diklarifikasi, karena ketika salah penyemberitaan. Maka pesan
yang disampaikan tersebut salah ditafsirkan oleh masyarakat. Media harus memberikan
keterangan foto ketika ingin memberitakan kejadian yang digambarkan serta
mengklarivikasi kembali kebenaran.
5.
Menurut saya, Media Online A tidak akan mendapatkan teguran jika, ia
mengklarivikasi kembali sesuai dengan perkembangan pemberitaan Media Online B.
Jika terjadi perubahan dalam berita tersebut, media online A juga harus merubah
sumber informasinya. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh media online A, akan
terjadi fatal. Karena setiap pemberitaan memiliki hak cipta dari penulisan atau
tanggung jawab masing - masing media dalam pemberitaan.
Sesuai
dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal yang Ke- 4, mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 10, menyatakan : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa. dan pada pasal 9, menyatakan : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Sumber
:
-
http://dewanpers.or.id/pedoman/detail/167/pedoman-pemberitaan-media-siber
-
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar